SDN 67 Percontohan Banda Aceh
SD
Negeri 67 “Community School” Percontohan Banda Aceh merupakan “Pilot
Proyek” pengembangan sistim pendidikan dasar yang bernuansa islami di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kehadirannya merupakan realisasi dari
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Dalam Bab II Pasal 2 Perda tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan
daerah adalah pendidikan yang berakar pada ajaran Islam yang bersumber
dari Al-Quran dan Al-Hadits serta kebudayaan Aceh, dengan memperhatikan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh”.
Sesuai dengan ketentuan Perda, nama “Sekolah” disebut “Madrasah”, sehingga lembaga pendidikan ini dinamakan “SD Negeri 67 ‘Community School’ Percontohan”. Maksudnya adalah bahwa “Sekolah Dasar” ini merupakan SD ke-110 yang ada di Banda Aceh. Community School maksudnya bahwa sekolah ini diselenggarakan dengan berbasis pada masyarakat (community based school).
Predikat “percontohan” dimaksudkan bahwa sekolah ini pada saatnya nanti
dapat menjadi contoh atau model bagi Sekolah Dasar yang ada di Aceh.
Operasionalisasi
MDN 110 “Community School” Percontohan dimulai sejak tanggal 17 Juli
2000. Kendatipun demikian, sekolah ini baru diresmikan oleh Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bapak Dr. Yahya Muhaimin pada tanggal 2
September 2000, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Daerah
(Hardikda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ke-44.
Sesuai
dengan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor: 0854a/C2/SK/2007 Tanggal
31 Agustus 2007, bersama dengan 38 sekolah dasar lainnya di Indonesia,
MDN 110 Community School Percontohan BandaAceh ditetapkan sebagai
Sekolah Dasar Rintisan Bertaraf Internasional (SD-SBI).
Kemudian,
sesuai dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 11 Tahun 2008
Tanggal 2 Januari 2008, nama / nomenklatur sekolah ini berubah dari MDN
110 Community School Percontohan Banda Aceh menjadi SD Negeri 67
Community School Percontohan Banda Aceh.
Disamping menerapkan kurikulum nasional, sekolah ini juga memberikan pembelajaran plus bagi para siswanya, seperti: mengaji Al-Quran, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Komputer dan pembinaan bakat-minat yang dilakukan siang/sore hari setelah pembelajaran reguler berlangsung. Sehingga dengan demikian, untuk hari Senin-Kamis, siswa kelas IV, V dan VI waktu belajar di sekolah berlangsung dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Mereka pulang setelah shalat ‘Ashar secara berjama’ah di sekolah.
Untuk
meningkatkan mutu dan kinerja penyelenggaraan pendidikan pada sekolah
ini, maka perlu rencana atau program kerja. Program kerja tersebut
disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi sekolah
dan masyarakat serta lingkungan alam sekitar, potensi yang dimiliki, dan
kebutuhan-kebutuhan sekolah. Disamping itu, dalam penyusunan program
kerja juga mempertimbangkan kebutuhan siswa, dan kebutuhan serta harapan
masyarakat selaku stakeholder.